Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juni 2010

10 makhluk aneh yang mengegerkan dunia

Dr Takeshi Yamada, peneliti asal Jepang, menemukan 10 makhluk aneh yang mengegerkan dunia ilmu pengetahuan. Salah satunya adalah monyet vampire di China. Seperti yang kita ketahui tentang vampire, maka hidup monyet vampire ini tergantung dari menghisap darah makhluk lain.


Uniknya makhluk ini dalam beraktivitas banyak menggunakan tangannya, seperti halnya manusia. Spesies ini diyakin sebagai mata rantai yang putus dari evolusi manusia hingga berbentuk seperti sekarang. Keunikan lainnya, monyet ini seperti burung yang menenun sarangnya.

Gambar Vampire Monkey
[Image:  vampire-monkey.jpg]
Vampire monkey

Yang tak kalah mengerikan adalah blue merman yang ditemukan di Pulau Sado. Mirip spesies kadal atau bunglon. Makhluk ini juga berbahaya pada tangan-tangannya yang bisa mengembang. Bila usianya semakin bertambah, bintang ini akan terlihat mirip kodok.

Gambar Blue Merman
[Image:  blue-merman.jpg]
Blue Merman

Penemuan Dr Takeshi Yamada yang menghebohkan lainnya adalah keong raksasa yang ditemukan dari laut terdalam. Kakinya seperti chupacabra, karena itu diberi nama siput chupacabras.
Gambar Giant Chupacabras Snail
[Image: chupacabras-snail.jpg]
Giant Chupacabras Snail

Penemuan lainnya adalah siput pemakan daging terbesar di dunia ini, ditemukan awal tahun 2007. Siput ini juga punya senjata racun yang konon sangat mematikan.
Gambar Giant Carniverous Snail
[Image: carniverous-snail.jpg]
Giant Carniverous Snail


Mumi bayi berwajah dua ini kini berada di museum kedokteran di Coney Island Hospital.
Gambar Two-Headed Baby
[Image:  two-headed-baby.jpg]
Two-Headed Baby


Disebut naga laut raksasa ditemukan di dasar laut Pulau Awaji. Makhluk ini diduga telah punah pada awal abad ke-20.
Gambar Giant Sea Dragon
[Image:  sea-dragon.jpg]
Giant Sea Dragon


Dua spesies baru kepiting ladam, diduga hidup masa masa pra sejarah sekitar 400 juta tahun lalu. Baru baru ini kepiting purba ini ditangkap oleh tim peneliti dasar laut dari Universitas Higashi Osaka Jepang. Masih ada empat species kepiting purba yang diindetifikasi hidup 250 juta tahun lalu.
Gambar Prehistoric Horseshoe Crabs
[Image: prehistoric-horseshoe.jpg]
Prehistoric Horseshoe Crabs

Penemuan kali ini tak kalah aneh, semut berwajah manusia. Dalam mitologi India dipercaya orang bertabiat buruk akan bereinkarnasi menjadi semut. Ada banyak semut-semut berwajah manusia yang ditemukan di India, melebihi di negara manapun. Salah satu contohnya adalah yang dimiliki dr Takeshi Yamada yang merupakan hasil ekspedisi tahun 2004. Coney Island Anthropoliogical Institute juga memiliki koleksi ini.
Gambar Human-Faced Ant
[Image:  human-faced-ant.jpg]
Human-Faced Ant

Makhluk yang berasal dari St Helena ini, diduga telah punah pada beberapa decade yang lalu diduga karena pembangunan pelabuhan udara internasional di sana. Himpunan ilmuwan dan pemerhati entomologists melakukan protes dalam beberapa tahun terakhir yang menyebabkan punahnya spesies ini. Penelitian yang dipimpin Dr Takeshi Yamada pada 2005 menemukan beberapa spesies baru earwigs raksasa. Penelitian ini merupakan bagian dari program yang dilakukan di Coney Island University.
Gambar St. Helena Giant Earwig
[Image:  giant-earwig.jpg]
St. Helena Giant Earwig


Fiji Mermaid sepanjang 6 kaki mirip putri duyung ditemukan di Shikoku, Jepang. Disebut Ningyo Shinko. Banyak tempat keramat agama Shinto dan kuil Budha mengabadikan mermaid ini sebagai makhluk suci.Orang datang untuk bersembahyang di tempat2 ini setiap hari.
Gambar Fiji Mermaid
[Image:  fiji-mermaid-76.jpg]
Fiji Mermaid

Kamis, 22 April 2010

CINTA MENURUT PANDANGAN ISLAM

Cinta dalam pandangan Islam adalah suatu hal yang sakral. Islam adalah agama fitrah, sedang cinta itu sendiri adalah fitrah kemanusiaan. Allah telah menanamkan perasaan cinta yang tumbuh di hati manusia. Islam tidak pula melarang seseorang untuk dicintai dan mencintai, bahkan Rasulullah menganjurkan agar cinta tersebut diutarakan.

Apabila seseorang mencintai saudaranya maka hendaklah ia memberitahu bahwa ia mencintainya. (HR Abu Daud dan At-Tirmidzy). Seorang muslim dan muslimah tidak dilarang untuk saling mencintai, bahkan dianjurkan agar mendapat keutamaan-keutamaan. Islam tidak membelenggu cinta, karena itu Islam menyediakan penyaluran untuk itu (misalnya lembaga pernikahan) dimana sepasang manusia diberikan kebebasan untuk bercinta.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang, (Ar-Ruum: 21)

Ayat di atas merupakan jaminan bahwa cinta dan kasih sayang akan Allah tumbuhkan dalam hati pasangan yang bersatu karena Allah (setelah menikah). Jadi tak perlu menunggu jatuh cinta dulu baru berani menikah, atau pacaran dulu baru menikah sehingga yang menyatukan adalah si syetan durjana (naudzubillahi min zalik). Jadi Islam jelas memberikan batasan-batasan, sehingga nantinya tidak timbul fenomena kerusakan pergaulan di masyarakat.

Dalam Islam ada peringkat-peringkat cinta, siapa yang harus didahulukan/ diutamakan dan siapa/apa yang harus diakhirkan. Tidak boleh kita menyetarakan semuanya. Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; Mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang beriman amat sangat cintanya kepada Allah (Al-Baqarah: 165)

Menurut Syaikh Ibnul Qayyim, seorang ulama di abad ke-7, ada enam peringkat cinta (maratibul-mahabah), yaitu:

1. Peringkat ke-1 dan yang paling tinggi/paling agung adalah tatayyum, yang merupakan hak Allah semata.
Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Rabbul alamiin. Dan orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah (S.2: 165) Jadi ungkapan-ungkapan seperti: Kau selalu di hatiku, bersemi di dalam qalbu atau Kusebutkan namamu di setiap detak jantungku, Cintaku hanya untukmu, dll selayaknya ditujukan kepada Allah. Karena Dialah yang memberikan kita segala nikmat/kebaikan sejak kita dilahirkan, bahkan sejak dalam rahim ibu. Jangan terbalik, baru dikasih secuil cinta dan kenikmatan sama si doi kita sudah mau menyerahkan jiwa raga kepadanya yang merupakan hak Allah. Lupa kepada Pemberi Nikmat, Maka nikmat apa saja yang ada pada kalian, maka itu semua dari Allah (S. 2: 165).
2. Peringkat ke-2; isyk yang hanya merupakan hak Rasulullah saw. Cinta yang melahirkan sikap hormat, patuh, ingin selalu membelanya, ingin mengikutinya, mencontohnya, dll, namun bukan untuk menghambakan diri kepadanya. Katakanlah jika kalian cinta kepada Allah, maka ikutilah aku (Nabi saw) maka Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. (Ali Imran: 31)
3. Peringkat ke-3; syauq yaitu cinta antara mukmin dengan mukmin lainnya. Antara suami istri, anatar orang tua dan anak, yang membuahkan rasa mawaddah wa rahmah.
4. Peringkat ke-4; shababah yaitu cinta sesama muslim yang melahirkan ukhuwah Islamiyah.
5. Peringkat ke-5; ithf (simpati) yang ditujukan kepada sesama manusia. Rasa simpati ini melahirkan kecenderungan untuk menyelamatkan manusia, berdakwah, dll.
6. Peringkat ke-6 adalah cinta yang paling rendah dan sederhana, yaitu cinta/keinginan kepada selain manusia: harta benda. Namun keinginan ini sebatas intifa (pendayagunaan/pemanfaatan
).

HUBUNGAN CINTA DAN KEIMANAN

Dalam Islam cinta dan keimanan adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Cinta yang dilandasi iman akan membawa seseorang kepada kemuliaan sebaliknya cinta yang tidak dilandasi iman akan menjatuhkan seseorang ke jurang kehinaan. Cinta dan keimanan laksana dua sayap burung. Al Ustadz Imam Hasan Al Banna mengatakan bahwa dengan dua sayap inilah Islam diterbangkan setinggi-tingginya ke langit kemuliaan. Bagaimana tidak, jikalau iman tanpa cinta akan pincang, dan cinta tanpa iman akan jatuh ke jurang kehinaan. Selain itu iman tidak akan terasa lezat tanpa cinta dan sebaliknya cinta pun tak lezat tanpa iman. Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw: Barang siapa ingin memperoleh kelezatan iman, hendaklah ia mencintai seseorang hanya karena Allah swt. (riwayat Imam Ahmad, dari Abu Hurairah).

Tidak heran ketika Uqbah bin Al Harits telah bercerai dengan istri yang sangat dicintainya Ummu Yahya, atas persetujuan Rasulullah saw hanya karena pengakuan seorang wanita tua bahwa ia telah menyusukan pasangan suami istri itu di saat mereka masih bayi. Allah mengharamkan pernikahan saudara sesusuan. Demikian pula kecintaan Abdullah bin Abu Bakar kepada istrinya, yang terkenal kecantikannya, keluhuran budinya dan keagungan akhlaknya. Ketika ayahnya mengamati bahwa kecintaannya tersebut telah melalaikan Abdullah dalam berjihad di jalan Allah dan memerintahkan untuk menceraikan istrinya tsb. Pemuda Abdullah memandang perintah tsb dengan kaca mata iman, sehingga dia rela menceraikan belahan jiwanya tsb demi mempererat kembali cintanya kepada Allah. Subhanallah, pasangan tersebut telah bersatu karena Allah, saling mencinta karena Allah, bahkan telah bercinta karena Allah, namun mereka juga rela berpisah karena Allah. Cinta kepada Allah di atas segalanya. Bagaimana halnya dengan pasangan yang terlanjur jatuh cinta, atau yang berpacaran atau sudah bercinta sebelum menikah? Hanya ada dua jalan; bersegeralah menikah atau berpisah karena Allah, niscaya akan terasa lezat dan manisnya iman. Dan janganlah mencintai si dia lebih dari pada cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.

Dari Anas ra, dari nabi saw, beliau bersabda: Ada tiga hal dimana orang yang memilikinya akan merasakan manisnya iman, yaitu mencintai Allah dan Rasul-Nya melebihi segala-galanya, mencintai seseorang hanya karena Allah, dan enggan untuk menjadi kafir setelah diselamatkan Allah daripadanya sebagaimana enggannya kalau dilempar ke dalam api. (HR. Bukhari dan Muslim). Dari Abu Hurairah ra, rasulullah saw bersabda:
Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, kamu sekalian tidak akan masuk surga sebelum beriman, dan kamu sekalian tidaklah beriman sebelum saling mencintai (HR Muslim).

Semoga tulisan bisa memberikan manfaat bagi kita semua...............salam dari insan yang ber-Madzhabkan Cinta.

Mengonsumsi Minuman Bersoda Setiap Hari Bisa Membahayakan Kehidupan Seks Pria

Menurut sebuah penelitian di Denmark, Pria yang mengonsumsi sekitar satu liter atau berlebihan bisa menurunkan jumlah produksi dan kualitas sperma.

Hasil penelitian itu menemukan, jumlah sperma pria yang rutin minum minuman bersoda hampir 30 persen lebih rendah dibandingkan yang tidak. Penemuan ini terungkap berdasarkan studi di Denmark yang meneliti efek dari minuman ringan pada kesehatan pria.

Namun, penelitian ini juga menuai kontroversi. Menurut Badan Kesehatan Dunia, WHO, minuman bersoda tidak terlalu mempengaruhi kesehatan reproduksi pria. Meski pria memiliki jumlahsperma yang sedikit, mereka tetap bisa memberikan keturunan.

Jika dikaitkan dengan kafein yang terkandung dalam minum bersoda, menurut peneliti kopi tidak berefek turunkan jumlah sperma. Jensen, pemimpin penelitian ini mengatakan, hanya sedikit penelitian yang melihat dampak kafein pada kesehatan reproduksi pada pria. Namun, efek buruk dari minuman bersoda akan meningkat jika gaya hidup peminumnya juga tidak sehat.

Lebih dari 2.500 pria muda dilibatkan dalam studi ini. Para partisipan yang tidak mengonsumsi minuman bersoda memiliki kualitas sperma lebih baik, yang rata-rata 50 juta sperma per mililiter semen dan cenderung memiliki gaya hidup sehat.

Sebaliknya, 93 partisipan yang minum minuman bersoda lebih dari satu liter sehari hanya 35 juta sperma per mililiter. Namun, mereka juga memiliki kebiasaan terlalu cepat, dan kurang asupan buah dan sayuran. Studi ini dipublikasikan dalam ‘American Journal of Epidemiology’.

sumber: www.vivanews.com

Kamis, 15 April 2010

makanan yang diharamkan dalam alqur'an

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Pada saat ini dan beberapa posting mendatang, kami akan mengangkat pembahasan yang mudah-mudahan bermanfaat yaitu seputar makanan yang haram di dalam al Qur'an. Kenapa di sini yang dibahas adalah makanan yang haram bukan yang halal? Karena para ulama membuat kaedah: "Al ashlu fil asy-yaa' al hillu wa laa yahrumu illa maa harromahullahu wa rosuluhu" (Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya). Inilah kaedah yang berlaku untuk masalah makanan. Dari sini berarti kita cukup membahas yang makanan yang haram saja, maka sisanya itu halal karena itu adalah hukum asalnya.

Lalu mengapa kita mengutarakan masalah makanan yang haram ini di tengah-tengah pembaca sekalian? Karena memang pembahasan ini teramat penting terutama dalam masalah dikabulkan atau tidaknya do'a. Jika seseorang mengkonsumsi yang haram, akibatnya adalah doanya sulit terkabul. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits Abu Hurairah berikut ini,

« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: 'Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' Dan Allah juga berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo'a: "Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku." Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do'anya?." (HR. Muslim no. 1015)

Selanjutnya kita akan melihat apa saja makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim. Baru setelah itu kita akan membahas hewan-hewan yang lainnya yang diharamkan dalam beberapa hadits. Allahumma yassir wa a’in.

Tinjauan Ayat

Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut.

Pertama: Bangkai (Al Maitah)

Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah:

  • Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik.
  • Al mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya.
  • Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
  • An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk.
  • Hewan yang diterkam binatang buas.

Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman,

إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

kecuali yang sempat kamu menyembelihnya

Yang termasuk bangkai adalah segala sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858, At Tirmidzi no. 1480, Ibnu Majah no. 3216, Ahmad 5/218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 5652)

Namun ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kedua: Darah yang mengalir

Pengharaman hal ini berdasarkan Surat Al Maidah ayat 3 di atas. Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan.

Ketiga: Daging babi

Selain pengharamannya dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ ...

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145)

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi. Sedangkan di sini disebutkan dagingnya saja karena biasanya yang dimakan adalah dagingnya.”[1]

Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah

Dalil pengharamannya selain surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)

Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah: 5). Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat di sini adalah hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan, Makhul, Ibrohim An Nakhoi, As Sudi, dan Muqotil bin Hayyan.[2]

Bagaimana dengan hewan yang diimpor dari negara non muslim?

Kami dapat merinci hal ini sebagai berikut:

  1. Jika yang diimpor adalah hewan laut semacam ikan, maka itu halal untuk dimakan. Karena ikan itu dihalalkan meskipun mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, terserah yang menjaring ikan tersebut muslim atau non muslim.
  2. Jika yang diimpor adalah hewan daratan yang halal untuk dimakan (semacam unta, sapi, kambing dan burung) dan berasal dari negeri selain Ahli Kitab (seperti Majusi dan penyembah berhala), maka hewan tersebut jadi terlarang untuk dimakan.
  3. Jika yang diimpor adalah hewan yang berasal dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka boleh dimakan asalkan memenuhi dua syarat: [1] Tidak diketahui jika mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih (seperti menyebut salib atau nama Isa bin Maryam), dan [2] Tidak diketahui mereka mereka menyembelih dengan penyembelihan yang tidak syar’i.

Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.

Penerapan kaedah ini:

  1. Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan.
  2. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [3]

Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah

Seperti disembelih untuk berhala, qubur, dan orang yang sudah mati seperti ditujukan pada Said Al Badawi. Hal ini diharamkan sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas.

Nantikan pembahasan selanjutnya mengenai dalil diharamkannya anjing. Hal ini perlu dibahas karena sebagian orang masih meragukan keharamannya. Semoga Allah mudahkan.

KEBIASAAN TIDUR POAGI TERNYATA BERBAHAYA

Kita telah ketahui bersama bahwa waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah dan di antara waktu yang kita diperintahkan untuk memanfaatkannya. Akan tetapi, pada kenyataannya kita banyak melihat orang-orang melalaikan waktu yang mulia ini. Waktu yang seharusnya dipergunakan untuk bekerja, melakukan ketaatan dan beribadah, ternyata dipergunakaan untuk tidur dan bermalas-malasan.

Saudaraku, ingatlah bahwa orang-orang sholih terdahulu sangat membenci tidur pagi. Kita dapat melihat ini dari penuturan Ibnul Qayyim ketika menjelaskan masalah banyak tidur yaitu bahwa banyak tidur dapat mematikan hati dan membuat badan merasa malas serta membuang-buang waktu. Beliau rahimahullah mengatakan,

“Banyak tidur dapat mengakibatkan lalai dan malas-malasan. Banyak tidur ada yang termasuk dilarang dan ada pula yang dapat menimbulkan bahaya bagi badan.

Waktu tidur yang paling bermanfaat yaitu :

[1] tidur ketika sangat butuh,

[2] tidur di awal malam –ini lebih manfaat daripada tidur di akhir malam-,

[3] tidur di pertengahan siang –ini lebih bermanfaat daripada tidur di waktu pagi dan sore-. Apalagi di waktu pagi dan sore sangat sedikit sekali manfaatnya bahkan lebih banyak bahaya yang ditimbulkan, lebih-lebih lagi tidur di waktu ‘Ashar dan awal pagi kecuali jika memang tidak tidur semalaman.

Menurut para salaf, tidur yang terlarang adalah tidur ketika selesai shalat shubuh hingga matahari terbit. Karena pada waktu tersebut adalah waktu untuk menuai ghonimah (pahala yang berlimpah). Mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, menurut orang-orang sholih. Sehingga apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rizki dan datangnya barokah (banyak kebaikan).” (Madarijus Salikin, 1/459, Maktabah Syamilah)

BAHAYA TIDUR PAGI [1]

[Pertama] Tidak sesuai dengan petunjuk Al Qur'an dan As Sunnah.

[Kedua] Bukan termasuk akhlak dan kebiasaan para salafush sholih (generasi terbaik umat ini), bahkan merupakan perbuatan yang dibenci.

[Ketiga] Tidak mendapatkan barokah di dalam waktu dan amalannya.

[Keempat] Menyebabkan malas dan tidak bersemangat di sisa harinya.

Maksud dari hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnul Qayyim. Beliau rahimahullah berkata, "Pagi hari bagi seseorang itu seperti waktu muda dan akhir harinya seperti waktu tuanya." (Miftah Daris Sa'adah, 2/216). Amalan seseorang di waktu muda berpengaruh terhadap amalannya di waktu tua. Jadi jika seseorang di awal pagi sudah malas-malasan dengan sering tidur, maka di sore harinya dia juga akan malas-malasan pula.

[Kelima] Menghambat datangnya rizki.

Ibnul Qayyim berkata, "Empat hal yang menghambat datangnya rizki adalah [1] tidur di waktu pagi, [2] sedikit sholat, [3] malas-malasan dan [4] berkhianat." (Zaadul Ma’ad, 4/378)

[Keenam] Menyebabkan berbagai penyakit badan, di antaranya adalah melemahkan syahwat. (Zaadul Ma’ad, 4/222)

KISAH ISTRI KECANDUAN CHATTING

Kadang jika kita hanya sekedar menyampaikan untaian nasehat, mungkin sebagian orang belum tersentuh. Namun tatkala dikemukakan sebuah kisah, barulah hati kita mulai tersentuh dan baru bisa menarik pelajaran. Semoga kisah berikut bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.

Kisah Bincang-bincang Seorang Istri di Dunia Maya

Kisah ini terjadi di Lebanon berdasarkan apa yang saya dengar lewat kajian bersama ustadz di majelis ilmu syar’i … Ustadz menguraikan kisah ini agar bisa menjadi perhatian bagi muslimah di sini (Sydney) agar mereka berhati-hati terhadap chatting ini dan tidak melayani sapaan dari laki-laki yang suka iseng menggoda lewat chatting ini…

Beliau adalah seorang wanita muslimah yang alhamdulillah Allah karuniakan kepadanya seorang suami yang baik akhlak dan budi pekertinya. Di rumah ia pun memilki komputer sebagaimana keluarga muslim lainnya di mana komputer bukan lagi merupakan barang mewah di Lebanon. Sang suami pun mengajari bagaimana menggunakan fasilitas ini yang akhirnya ia pun mahir bermain internet. Yang akhirnya ia pun mahir pula chatting dengan kawan-kawanya sesama muslimah.

Awalnya ia hanya chatting dengan rekannya sesama muslimah, … hingga pada suatu hari ia disapa oleh seorang laki-laki yang mengaku sama-sama tinggal dikota beliau.Terkesan dengan gaya tulisannya yang enak dibaca dan terkesan ramah. Sang muslimah yang telah bersuami ini akhirnya tergoda pada lelaki tersebut.

Bila sang suami sibuk bekerja untuk mengisi kekosongan waktunya, ia akhirnya menghabiskan waktu bersama dengan lelaki itu lewat chatting, … sampai sang suami menegurnya setiba dari kerja mengapa ia tetap sibuk di internet. Sang istri pun membalas bahwa ia merasa bosan karena suaminya selalu sibuk bekerja dan ia merasa kesepian, … ia merahasiakan dengan siapa ia chatting .. khawatir bila suaminya tahu maka ia akan dilarang main internet lagi…. Sungguh ia telah kecanduan berchatting ria dengan lelaki tersebut.

Fitnah pun semakin terjadi di dalam hatinya, .. ia melihat sosok suaminya sungguh jauh berbeda dengan lelaki tersebut, enak diajak berkomunikasi, senang bercanda dan sejuta keindahan lainnya di mana setan telah mengukir begitu indah di dalam lubuk hatinya.

Duhai fitnah asmara semakin membara, … ketika ia chatting lagi sang laki-laki itu pun tambah menggodanya, .. ia pun ingin bertemu empat mata dengannya. Gembiralah hatinya, .. ia pun memenuhi keinginan lelaki tersebut untuk berjumpa. Jadilah mereka berjumpa dalam sebuah restoran, lewat pembiacaran via darat mereka jadi lebih akrab. Dari pertemuan itu akhirnya dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya.

Hingga akhirnya si lelaki tersebut telah berhasil menawan hatinya. Sang suami yang menasehati agar ia tidak lama-lama main internet tidak digubrisnya. Akhirnya suami wanita ini menjual komputer tersebut karena kesal nasehatnya tidak di dengar, lalu apa yang terjadi ?? Langkah itu (menjual komputer) membuat marah sang istri yang akhirnya ia pun meminta cerai dari suaminya. Sungguh ia masih teringat percakapan manis dengan laki-laki tersebut yang menyatakan bahwa ia sangatlah mencintai dirinya, dan ia berjanji akan menikahinya apabila ia bercerai dari suaminya.

Sang suami yang sangat mencintai istrinya tersebut tentu saja menolak keputusan cerai itu. Karena terus didesak sang istri akhirnya ia pun dengan berat hati menceraikan istrinya. Sungguh betapa hebatnya fitnah lelaki itu. Singkatnya setelah ia selesai cerai dengan suaminya ia pun menemui lelaki tersebut dan memberitahukan kabar gembira tentang statusnya sekarang yang telah menjadi janda. Lalu apakah si lelaki itu mau menikahinya sebagaimana janjinya???

Ya ukhti muslimah dengarlah penuturan kisah tragis ini, … dengan tegasnya si lelaki itu berkata, “Tidak!! Aku tidak mau menikahimu! Aku hanya mengujimu sejauh mana engkau mencintai suamimu,ternyata engkau hanyalah seorang wanita yang tidak setia kepada suami. Dan, aku takut bila aku menikahimu nantinya engkau tidak akan setia kepadaku! Bukan ,..bukan..wanita sepertimu yang aku cari, aku mendambakan seorang istri yang setia dan taat kepada suaminya..!”

Lalu ia pun berdiri meninggalkan wanita ini, .. sang wanita dengan isak tangis yang tidak tertahan inipun akhirnya menemui ustadz tadi dan menceritakan Kisahnya…. Ia pun merasa malu untuk meminta rujuk kembali dengan suaminya yang dulu … mengingat betapa buruknya dia melayani suaminya dan telah menjadi istri yang tidak setia.

[Sumber : http://jilbab.or.id/archives/403-bercerai-dari-suami-akibat-kecanduan-chatting/ ]

Jika seseorang betul-betul merenungkan kisah di atas, tentu saja dia akan menggali beberapa pelajaran berharga. Itulah di antara bahaya chatting dengan lawan jenis yang tidak mengenal adab dalam bergaul. Lihatlah akibat chatting dengan lawan jenis, di sana bisa terjadi perceraian antara kedua pasangan tersebut disebabkan si istri memiliki hubungan dengan pria kenalannya di dunia maya.

Di pelajaran lainnya adalah hendaknya selalu ada pengawasan dari kepala keluarga terhadap anggota keluarganya. Kepala keluarga seharusnya dapat memberikan batasan terhadap pergaulan anggota keluarganya termasuk istrinya, apalagi dalam masalah penggunaan internet. Inilah pelajaran yang mesti diperhatikan oleh seorang suami sebagai kepala keluarga.

Adapun untuk anggota keluarga yaitu istri dan anak, hendaklah mereka selalu merasa mendapatkan pengawasan dari Allah subahanahu wa ta’ala. Hendaklah mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala mengetahui segala yang nampak maupun yang tersembunyi. Sehingga Allah mengetahui segala apa yang mereka lakukan. Karena Allah-lah Maha Mengetahui dan Maha Melihat dengan sifat kesempurnaan. Tentu saja sikap selalu merasa penjagaan dari Allah ini bisa muncul jika seseorang telah dibekali dengan aqidah dan tauhid yang benar. Itulah pentingnya pendidikan aqidah pada keluarga.

Selain itu pula, istri mesti diluruskan tatkala dia berada dalam kekeliruan. Istri mesti diluruskan dengan lemah lembut dan harus berhati-hati dalam menasehatinya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

"Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita." (HR. Bukhari no. 5184)

Juga perlu diketahui bahwa kerusakan yang terjadi akibat chatting di atas bukanlah bisa terjadi hanya pada wanita. Kerusakan semacam itu pun sebenarnya dapat terjadi pada laki-laki. Oleh karena itu, perlu sekali diberitahukan kepada pembaca sekalian beberapa adab-adab yang mesti diperhatikan ketika bergaul dengan lawan jenis. Karena tidak memperhatikan beberapa adab berikut inilah terjadi keretakan rumah tangga atau mungkin bagi yang belum menikah pun bisa terjadi kerusakan dengan terjerumus dalam perantara-perantara menuju zina atau bahkan bisa terjerumus dalam zina. Na’udzu billahi min dzalik.

Beberapa Adab yang Mesti Diperhatikan dalam Pergaulan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom)

Pertama, menjauhi segala sarana menuju zina

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)

Kedua, selalu menutup aurat

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59)

Ketiga, saling menundukkan pandangan

Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )

Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)

Keempat, tidak berdua-duaan

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

Kelima, menghindari bersentuhan dengan lawan jenis

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Keenam, tidak melembutkan suara di hadapan lawan jenis

Allah Ta’ala berfirman,

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembutkan pembicaraan sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32). Perintah ini berlaku bukan hanya untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun juga berlaku untuk wanita muslimah lainnya.

Lalu bagaimana dengan adab chatting dengan lawan jenis? Hal ini dapat pula kita samakan dengan telepon, SMS, pertemanan di friendster dan pertemanan di facebook.

Jawabnya adalah sama atau hampir sama dengan adab-adab di atas.

Pertama, jauhilah segala sarana menuju zina melalui pandangan, sentuhan dan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahrom.

Kedua, tutuplah aurat di hadapan bukan mahrom.

Sehingga seorang muslimah tidak menampakkan perhiasan yang sebenarnya hanya boleh ditampakkan di hadapan suami. Contoh yang tidak beradab seperti ini adalah berbusana tanpa jilbab atau bahkan dengan busana yang hakekatnya telanjang. Inilah yang banyak kita saksikan di beberapa foto profil di FB atau friendster. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada mereka.

Ketiga, tundukkanlah pandangan.

Bagaimana mungkin bisa saling menundukkan pandangan jika masing-masing orang memajang foto di hadapan lawan jenisnya? Wanita memamerkan fotonya di hadapan pria. Mungkinkah di sini bisa saling menundukkan pandangan? Oleh karena itu, alangkah baiknya jika foto profil kita bukanlah foto kita, namun dengan foto yang lain yang bukan gambar makhluk bernyawa. Tujuannya adalah agar foto wanita tidak membuat fitnah (godaan) bagi laki-laki, begitu pula sebaliknya. Di antara bentuk menundukkan pandangan adalah janganlah menggunakan webcamp selain dengan sesama jenis saja ketika ingin melakukan obrolan di dunia maya.

Keempat, hati-hatilah dengan berdua-duaan bersama lawan jenis yang bukan mahrom.

Jika seorang pria dan wanita melakukan pembicaraan via chatting, telepon atau sms –tanpa ada hajat (keperluan)-, itu sebenarnya adalah semi kholwat (semi berdua-duaan). Apalagi jika di dalamnya disertai dengan kata-kata mesra dan penuh godaan sehingga membangkitkan nafsu birahi. Dan jika memang ada pembicaraan yang dirasa perlu antara pria dan wanita yang bukan mahrom, maka itu hanya seperlunya saja dan sesuai kebutuhan. Jika tidak ada kebutuhan lagi, maka pembicaraan tersebut seharusnya dijauhi agar tidak terjadi sesuatu yang bisa menjurus pada yang haram.

Kelima, janganlah melembutkan atau mendayu-dayukan suara atau kata-kata di hadapan lawan jenis.

Penyimpangan dalam adab terakhir ini, kalau diterapkan dalam obrolan chatting adalah dengan kata-kata yang lembut atau mendayu-dayu dari wanita yang menimbulkan godaan pada pria. Contoh menggunakan kata-kata yang sebenarnya layak untuk suami istri seperti “sayang”, dsb.

Jika setiap muslim mengindahkan adab-adab di atas, maka tentu saja dia tidak akan terjerumus dalam perbuatan dosa dan tidak akan mengalami hal yang serupa dengan kisah di atas dengan izin Allah.

Kami ingatkan pula bahwa tulisan ini bukanlah hanya kami tujukan kepada kaum hawa saja, namun kami juga tujukan pada para pria agar mereka juga memperhatikan adab-adab di atas. Jadi janganlah tulisan ini dijadikan sebagai sarana untuk memojokkan wanita atau para istri, namun hendaklah dijadikan nasehat untuk bersama.

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan sifat ketakwaan, memberi kita petunjuk dan kecukupan. Semoga Allah melindungi dan menjaga keluarga kita dari hal-hal yang haram dan mendatangkan murka Allah. Semoga risalah ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin. Wa shallallahu wa sallamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Walhamdulillahir rabbil ‘alamin.

***

5 hal pembatal wudhu

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Pembatal pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut

Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta'ala,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“Atau kembali dari tempat buang air (kakus).”[1] Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas.[2] Al ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini.[3]

Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.[4]

Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

“Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,

فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.”[5] Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.[6]

Pembatal kedua: Keluarnya mani, wadi, dan madzi

Apa yang dimaksud mani, wadi dan madzi?

Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.

Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima' (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima'. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[7]

Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik.

Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.[8]

Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita 'Ali bin Abi Tholib. 'Ali mengatakan,

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».

“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu”.”[9]

Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi.

Ibnu 'Abbas mengatakan,

الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.

“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu 'Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”[10]

Pembatal ketiga: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku' atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats.

Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.

Di antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik,

أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.

“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.”[11]

Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata,

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.

“Para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.”[12]

Pembatal keempat: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma' (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur.[13]

Pembatal kelima: Memakan daging unta.

Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh,

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».

“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.”[14]

Semoga yang kami sajikan ini bermanfaat. Masih ada beberapa permasalahan lagi yang perlu dibahas, semacam masalah tidur, menyentuh kemaluan dan menyentuh perempuan. Insya Allah akan kami sajikan dalam postingan tersendiri masing-masing dari pembahasan tadi. Semoga Allah selalu beri kemudahan.

Semoga Allah beri taufik.

sumber:http://www.rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/2995-pembatal-pembatal-wudhu.html

Minggu, 04 April 2010

MUSIK KLASIK MOZART PENGARUHI TUMBUH KEMBANG SANG JANIN

Musik terbukti tidak cuma materi hiburan yang memanjakan telinga. Alunan suara yang berirama ini bisa dimanfaatkan untuk merangsang janin agar kelak menjadi anak cerdas dan kreatif. Bahkan musik bisa dipakai untuk menyembuhkan orang yang sakit. Hal itu diungkapkan dr. Radix Hadriyanto Sp.A, spesialis anak RS Adi Husada Undaan Wetan Surabaya pada saat seminar ”Optimalisasi Tumbuh Kembang Bayi dan Anak”.

Menurut dr. Radix, jika ingin mempunyai anak yang cerdas, hendaknya orang tua mengoptimalisasi anak sejak dini. ”Semua orang tua pasti menginginkan anak yang berotak cerdas dan lincah. Namun mereka belum banyak mengetahui bagaimana cara merawat anak agar kelak menjadi kebanggaan orang tua,” tukasnya.

Dua hal penting yang sangat dianjurkan oleh dr. Radix agar orang tua mempunyai anak yang cerdas, merawat dengan benar dan memberinya musik klasik yaitu Mozart. Dikatakan bahwa alunan musik klasik karya Wolfgang Amadeus Mozart efektif merangsang otak bayi. Jenis musik Mozart ini menurutnya dapat merangsang perkembangan sel-sel otak pada janin. Rangsangan ini sangat penting karena masa tumbuh kembang otak yang paling pesat terjadi sejak awal kehamilan hingga bayi berusia tiga tahun.

Cara yang dilakukannya pun tidak sembarangan. Menurutnya ada aturan-aturan khusus, termasuk durasi waktu yang digunakan. Diantara tata cara menggunakan musik Mozart :

1. Mengunakan headset dan di tempelkan di kedua sisi perut secara simetris pada ibu yang mengandung calon bayinya.
2. Pemutaran musik Wolfgang Amadeus Mozart yang anda pilih jangan merusaknya dengan suara keras. Kecilkan volume lagu agar musik menjadi pelan dan nyaman.
3. Durasi waktu dalam satu kali pemutaran maksimal 1 jam.
4. Lakukan setiap hari 1-2 kali pemutaran diwaktu senggang anda.



Kehebatan musik Mozart ini membuat dr. Radik memujinya, ”Dia memang sangat luar biasa, tak ada yang bisa mengungguli kehebatan karya Mozart ini, terutama 10 judul musiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berbagai area di otak secara tak terduga ternyata terlibat ketika kita melakukan interpretasi, mendengarkan, atau memainkan musik.

Area inilah yang berperan pada proses berpikir secara analitis. Musik mempengaruhi otak dan keadaan emosi dan suasana hati seseorang. Intelegensia manusia berkaitan erat dengan fungsi-fungsi fisiologis dari otak.

Penelitian neurologis yang dilakukan memang membuktikan bahwa terjadi peningkatan aktivitas bagian frontal otak kanan dan bagian temporo-parietal otak kiri pada manusia yang mendengarkan musik Mozart.

Selain memberikan stimulasi alunan musik karya Mozart, dr. Radix juga mengingatkan agar para ibu yang sedang hamil untuk tidak melupakan konsumsi makanan empat sehat dan lima sempurna. ”Bukan berarti dengan mendengarkan musik saja dapat cerdas, namun juga harus didukung oleh faktor makanan yang mempunyai gizi cukup untuk ibu dan bayinya,” tuturnya.

Menurut dr. Radix, janin yang berada dalam kandungan juga sangat membutuhkan subsidi makanan yang bergizi. Protein dan karbohidrat serta berbagai macam vitamin sangat bagus untuk janin. ”Susu yang mengandung DHA, sangat tepat jika dikonsumsikan pada ibu yang sedang hamil,” ujarnya.

Asupan makanan bergizi yang dibutuhkan oleh bayi terdapat pada makanan yang tergolong pada ikan laut seperti ikan tongkol, tengiri dan salmon merupakan ikan dengan subsidi Omega 3 yang dapat mengembangkan syaraf otak anak. Sehingga dengan adanya kombinasi dari musik klasik Mozart, makanan dan minuman yang mempunyai gizi cukup diharapkan tumbuh kembang sang janin dapat sempurna dan ketika lahir kelak menjadi dambaan setiap orang tua.

sumber:http://www.surabaya-ehealth.org/dkksurabaya/berita/musik-klasik-mozart-pengaruhi-tumbuh-kembang-sang-janin

Rabu, 31 Maret 2010

Teori Politik Islam: Sunni Dan Syi'ah

1. Sejarah Pemikiran Politik Islam.
Seorang orientalis terkemuka, V. Fitzgerald dalam bukunya Mohamedian Law, mengatakan bahwa Islam bukanlah semata agama (a religion), namun juga merupakan sebuah sistem politik (a political sistem). Meskipun pada dekade-dekade terakhir ada beberapa kalangan dari umat Islam yang mengklaim sebagai kalangan modernis, yang berusaha memisahkan kedua sisi itu, namun seluruh gugusan pemikiran Islam dibangun atas fundamen bahwa kedua sisi itu saling bergandengan dengan selaras dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Joseph Schacht, seorang orientalis lainnya, yang berpendapat bahwa Islam lebih dari sekedar agama, ia mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik. Dalam ungkapan yang lebih sederhana Islam merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan negara secara bersamaan. Dengan demikian, seperti yang di kemukakan oleh H. A. R. Gibb, jelaslah bahwa Islam bukanlah sekedar kepercayaan agama individual, namun ia meniscayakan berdirinya suatu bangunan masyarakat yang independen. Ia mempunyai metode tersendiri dalam sistem kepemerintahan, perundang-undangan dan institusi.
Pendapat dari para orientalis tersebut diperkuat oleh fakta-fakta sejarah. Misalnya sistem politik yang dibangun oleh Rasulullah SAW bersama kaum Mukmin di Madinah jika dilihat dari segi praksis dan diukur dengan variabel-variabel sistem politik modern, maka dapat dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem politik par excellence, tetapi juga tidak disangkal jika dikatakan sebagai sistem relegius, karena dilihat dari tujuan-tujuan dan motif-motif dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak.
Sebagai sebuah sistem politik dalam perjalanan sejarahnya Islam diwarnai dengan dinamika pemikiran politik, seperti halnya perjalanan sejarah pemikiran politik agama-agama lain. Pemikiran politik Yahudi, Kristen, dan juga Islam tidak terlepas dari unsur kesejarahannya. Teori-teori politik tidak muncul begitu saja tetapi merupakan satu rangkaian proses dengan fenomena dan kejadian kesejarahan yang dikaji dan diteorisasi secara sistematis. Teori-teori politik yang muncul di Barat sebagaimana telah dimunculkan oleh Hocker, Hobbes, Locke, dan Rousseou merupakan kecenderungan-kecenderungan politik mereka dan perhatian mereka terhadap relasi nilai dan kekuasaan, agama dan kekuasaan, ideologi dan kekuasaan, kepentingan dan kekuasaan, yang sangat menonjol terjadi di zamannya, di negara-negara mereka atau di negara-negara yang menjadi perhatian mereka.
Demikian juga pengalaman Islam teoritisasi politik mengarah kepada perbincangan besar di sekitar Sunni, Syi'ah, dan Khawarij yang ketiganya menjadi representasi kajian dalam konstalasi politik dunia Islam. Ketiganya menjadi paham, preferensi politik juga sekaligus sistem politik yang melahirkan berbagai teori politik yang tidak lepas dari kesejarahan Islam klasik, tengah, dan moderen dari dulu hingga sekarang. Dalam bab ini dilihat bagaimana perkembangan teori politik Islam khususnya pada dua golongan yang besar yaitu Sunni dan Syi'ah. Oleh karena itu, untuk memahami teori politik Sunni dan Syi'ah, diperlukan pandangan ringkas tentang ajaran Islam, sejarah pertumbuhan kedua aliran ini dari sumbernya, dan perkembangan lanjut dari keduanya.
Sebenarnya tidak ada perbedaan berarti antara golongan Syi'ah dan Sunni dalam hal inti keimanan. Al-Qur'an dipandang oleh kedua golongan itu sebagai peran suci Allah Swt, dengan kata lain konsep ideal golongan Sunni juga disepakati oleh golongan Syi'ah. Permasalahan sebenarnya bersumber pada sejarah masa lalu yang sangat bersifat politis, bukan dari segi teologi Islam, walaupun kemudian dicarikan legitimasinya secara teologis. Friksi politik kedua golongan tersebut menurut Abd. Salam Arief dalam buku Negara Tuhan: The Tematic Encyclopaedia, diawali dengan kemelut politik sejak pengangkatan Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah dan disusul kemudian dengan penolakan Muawiyah bin Abu Sufyan terhadap eksistensi kekhalifahan Ali, telah menimbulkan ketegangan politik yang akut dari kedua belah pihak yang berujung terjadinya perang Siffin. Perang Siffin inilah yang oleh sementara kalangan sejarawan disebut al-fitnah al-kubra dan berpengaruh besar dalam mewarnai perjalanan panjang sejarah politik umat Islam dari generasi ke generasi sesudahnya.
Friksi politik dalam Islam antara kedua kelompok yaitu Sunni dan Syi'ah, disebabkan perbedaan pendapat mengenai masalah imamah, seperti yang dikatakan oleh salah satu ulama Syi'ah, A. Syarifuddin al–Mussawi, yang mengakui bahwa tiada suatu penyebab “perpecahan†di antara umat Islam yang lebih hebat dari pada perbedaan pendapat yang berhubungan dengan soal imamah. Tiada bentrokan dalam Islam demi suatu prinsip agama, yang lebih parah daripada yang terjadi di sekitar persoalan ini. Persoalan imamah menurut al-Mussawi, adalah penyebab utama yang secara langsung menimbulkan perpecahan selama ini. Generasi demi generasi yang mempertengkarkan soal imamah telah menjadi demikian gandrung dan terbiasa dengan sikap fanatik dalam kelompoknya masing-masing tanpa mau mengkaji dengan kepala dingin.
Ulama Syi'ah lain yaitu Thabathaba’i, menulis bahwa orang-orang Syi'ah memang muncul karena kritik dan “protes†terhadap dua masalah dasar dalam agama Islam, kendati tidak berkeberatan terhadap cara-cara keagamaan yang melalui perintah-perintah Nabi merata di kalangan kaum Muslimin sekarang. Dengan kata lain, di luar kedua masalah itu, tidak ada perbedaan secara prinsipil antara Sunni dan Syi'ah. Kedua masalah itu adalah berkenaan dengan Pemerintahan Islam dan kewenangan dalam pengetahuan keagamaan, yang menurut kalangan Syi'ah menjadi hak istimewa ahl al-bayt. Tetapi pendapat Syi'ah seperti itu ditolak oleh kalangan Sunni yang meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW, tidak mewariskan kepemimpinan dan juga tidak menunjuk seseorang pengganti, tetapi ia membiarkan masalah kepemimpinan sepeninggalnya diserahkan kepada ummat.
Ayatullah Imam Khomeini, pemimpin besar revolusi Islam juga mengemukakan pandangannya mengenai paham dan aliran Syi'ah, menurutnya:
"Sejak awal mula sejarahnya, aliran syi'ah, yang merupakan aliran yang lazim dianut di Iran, telah memiliki ciri khas tertentu, jika beberapa aliran lain menganjurkan kepatuhan terhadap penguasa (meskipun mereka curang dengan bersifat menekan), maka Syi'ahisme menganjurkan perlawanan terhadap para penguasa seperti itu dan mencela mereka sebagai penguasa yang tidak sah. Sejak dulu orang Syi'ah selalu menentang pemerintahan yang menekan".

Salah satu perbedaan yang juga mencolok antara golongan Sunni dan Syi'ah adalah sifat oposisi dan perlawanan yang ditunjukan oleh paham ini terhadap penguasa tiran, seperti yang juga dikatakan oleh Imam Khomeini:
"Banyak orang Sunni mungkin menilai pemberontakan menentang pemerintahan tiran ini sebagai upaya yang tidak sesuai dengan Islam. Hal ini terjadi karena adanya pandangan yang menyatakan bahwa seorang penguasa tiran pun harus dipatuhi. Pandangan ini didasari penafsiran keliru terhadap ayat al-Qur'an yang berkenaan dengan ikhwal kepatuhan".

"Sebaliknya, kita orang Syi'ah yang mendasari penahaman kita terhadap Islam melalui sumber yang berasal dari Ali dan keturunannya, menilai hanya para Imam atau orang yang mereka tunjuk yang berhak sebagai pemegang kekuasaan. Pandangan ini sesuai dengan penafsiaran ayat al-Qur'an yang berkenaan dengan ikhwal kekuasaan. Penafsiran tersebut dibuat oleh Rasulullah sendiri."

"Akar permasalahan sebenarnya terletak pada kenyataan ini: negara-negara yang didiami Sunni membenarkan kepatuhan terhadap para penguasa mereka; sebaliknya, orang Syi'ah selalu yakin akan kebenaran pemberontakan-kadangkala mereka mampu melawan pada kesempatan lain mereka terpaksa harus diam".

Perlawanan Husein terhadap Yazid dan kematiannya di Karbala merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah muslim. Tindakan Husein merupakan bentuk perlawanan terhadap penguasa yang menyimpang dari konsep ideal Islam. Menurut Akbar S. Ahmed, dalam kepercayaan Syi’ah, pertentangan antara Husein dan Yazid tersebut, merupakan pertentangan klasik antara kebaikan dan keburukan. Husein mewakili kebaikan yang dapat ditemukan dalam Islam, sedangkan Yazid merupakan lambang depotisme, dinasti, dan kekuasaan sementara. Peristiwa tersebut memungkinkan golongan Syi'ah menjadi sekte terbesar setelah Sunni dengan kekhususannya sendiri.

2. Teori Politik Ahl as-Sunnah (Sunni)
Aspek ajaran Ahl as-Sunnah (Sunni) yang terpenting, terutama bila dibandingkan dengan ajaran Syi'ah, adalah teori politiknya. Semua kalangan Sunni mengakui otoritas keempat khalifah yang pertama, Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, sebagai penerus tugas Nabi yang menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga mereka disebut al-Khulafa al-Rasyidun. Setelah berdirinya Dinasti Umayyah nama lembaga khilafah tetap dipertahankan dalam pemerintahan, tetapi sesungguhnya khilafah Islam tersebut telah berubah menjadi kerajaan Arab. Sebab itu ahli-ahli hukum (fiqih) Sunni yang selanjutnya, menganggap bahwa hanya pemerintahan keempat khalifah (al-Khulafa al-Rasyidun) itulah yang menjadi lambang pemerintahan Ideal.
Dalam sejarah pemikiran Sunni, meskipun terdapat perbedaan yang umum di antara madzhab-madzhab fiqih mereka, ahli fiqih Sunni secara tradisional mendukung sebuah teori pemerintahan yang spesifik yang dikenal sebagai teori khalifah, sebuah doktrin baik sebagai teori politik maupun sebagai realitas historis yang signifikan. Teori tersebut telah mendominasi komunitas Islam untuk waktu yang cukup lama. Apabila teoritikus politik Sunni membicarakan teori khilafah, biasanya yang mereka perbincangkan adalah suatu imamah atau lembaga di mana seseorang bertugas mengawasi pelaksanaan syari’ah dan bertindak sebagai hakim. Tetapi karena istilah ini biasanya dipakai secara khusus di kalangan Syi'ah, maka digunakan pemakaian istilah lembaga khilafah untuk kalangan Sunni dan istilah imamah untuk kalangan Syi'ah untuk menghilangkan kebingungan.
Definisi khalifah menurut Montgomery Watt, dalam bukunya Islamic political Thougth, secara esensial berarti penerus, atau seorang yang memegang posisi yang sebelumnya dipegang oleh orang lain, akan tetapi kata ini tidak terbatas pada konteks otoritas politik saja. Menurutnya, seorang khalifah bukan saja berarti penerus dari pemerintah yang terdahulu, tetapi juga seorang yang secara definitif ditunjuk sebagai wakil dan diberi otoritas oleh orang yang telah menunjuknya. Atau lebih kurang sama artinya dengan wakil, atau naib (vicegerent).
Watt berpendapat, dalam arti sebenarnya khalifah adalah seorang yang menjalankan perintah sebagai pengganti Nabi, Watt berargumen bahwa ketika suatu saat Abu Bakar ditanya oleh seseorang: “Apakah anda wakil dari Rasulullah SAW?, oleh Abu Bakar dijawab, “ tidak†. Orang itu bertanya lagi, “Jadi anda ini siapa?†Abu Bakar menjawab, “ saya adalah penerus dari Nabi. Montgomery Watt menulis:
“Oleh karena Abu Bakar tidak ditunjuk oleh Nabi kecuali Hanya untuk mewakili Beliau mengimami shalat Jamaah. Maka kalimat “ Khalifah dari Rasulullah†tidak dapat diartikan sebagai “wakil†. Artinya sesungguhnya tentulah hanya sebagai “penerus†.

Meskipun banyak penguasa baik dari dinasti Ummayah berupaya mengaitkan status Ilahiyah kepada para penerus (khalifah), para ulama fiqih Sunni pada umumnya menganggap khalifah sebagai penguasa yang sah yang memerintah dan mengatur rakyatnya. Penunjukannya tergantung pada kualitas-kualitas spesifik yang harus dimiliki seseorang penguasa, akan tetapi tidak ada kesepakatan universal tentang karakteristik-karakteristiknya. Bagaimanapun, saat itu teori khalifah belum disakralkan dan baru terjadi sakralisasi pada dinasti Abbasiyah, di mana ahli hukum Sunni menciptakan dan memformulasikannya.
Telaah mengenai proposisi utama teori politik tentang kekhalifahan terutama mengenai masalah legitimasi perlu dicermati di sini. Pertama, Abu Bakar dan Umar dua khalifah pertama menekankan aspek legitimasi dengan memakai tiga prinsip syura’ (musyawarah), aqd (kontrak penguasa rakyat), dan bai’at (sumpah setia). Metode ini kemudian digunakan untuk mengangkat pengganti mereka, Utsman. Namun, syura’ berangsur-angsur diabaikan, kemudian ‘aqd dan bai’at setelah berdirinya Dinasti Umayyah yang semi aristokatis. Selama era Abbasiyah, pertentangan antara legitimasi pemerintahan dan kesatuan ummat mengemuka. Sejak itu, teori politik yang ditekankan kalangan Sunni adalah otoritas khalifah sebagai pemegang otoritas kekuasaan Islam pasca wafatnya Nabi.
Otoritas Sunni awal menganggap khilafah sebagai lembaga politik yang sah dalam masyarakat Islam. Karena hanya ada satu ummat dan satu hukum Syari’ah, maka secara ideal hanya boleh ada satu orang khalifah yang melindungi ummat, serta mengawasi pelaksanaan syari’ah sesuai dengan pandangan ulama. Tetapi kemudian ketika khalifah kehilangan kekuasaan politik dan raja-raja kuat memerintah dunia Islam, teori ini direvisi terutama mengenai masalah yang mencakup khalifah, Sulthan, dan syari’ah. Khalifah melambangkan kesatuan ummat dan kekuasaan syari’ah, sedangkan Sulthan mengurus soal-soal aktual, militer dan politik, serta dimaksudkan untuk menjalankan hukum dan melindungi ummat.
Mengenai hal ini H. A. R. Gibb mengatakan;
“Di dalam masyarakat Sunni tidak ada satu teori politik universal. Dasar utama pemikiran politik Sunni memustahilkan sembarangan teori sebagai definitif atau final. Yang pasti di dalamnya adalah prinsip bahwa khalifah adalah suatu pemerintahan yang menjaga aturan-aturan syariah yang menjamin penerapannya dalam praktik. Selama prinsip itu berjalan, boleh jadi terdapat perbedaan pendapat yang tak terbatas dalam penerapannya†.

Ahli fiqih Sunni yang pertama dan paling signifikan berupaya mensistematikakan doktrin khalifah dalam kerangka hukum fiqih Islam adalah Abu al-Hasan al-Mawardi (979-1058 M) dalam bukunya yang terkenal al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah (Hukum Tentang Pemerintahan). Al-Mawardi berupaya untuk mengabsahkan otoritas pemerintahan Dinasti Abbasiyah, sekaligus berusaha membenarkan penggunaan pemaksaan sebagai implementasi pelaksanaan pemerintahan. Dia berpendapat bahwa khalifah secara Ilahiyah telah diberi otoritas baik untuk urusan politik maupun agama, Mawardi mengatakan;
"Tuhan…telah menunjuk untuk wakil rakyat seseorang pemimpin dan menjadikannya wakil kuasa dari Nabi di mana ia akan melindungi kepentingan-kepentingan agama; dia juga diserahi pemerintahan, sehingga penanganan segala perkara tetap berlandaskan agama yang benar…Kepemimpinan menjadi prinsip di mana dasar perkara-perkara agama ditegakkan dan dengan demikian kesejahteraan rakyat dapat diatur."

Pendapat seperti ini, yang berasumsi bahwa otoritas khalifah termasuk segalanya dan bahwa mereka telah ditakdirkan atas kehendak Tuhan yang Mahakuasa, dengan sendirinya sesuai dengan pendapat yang diadopsi oleh para ahli fiqih Sunni kontemporer, yang berargumen bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak menunjuk orang atau orang-orang tertentu sebagai penguasa atas kaum Muslim. Sebagai konsekuensi logis ialah tidak menjadi persoalan siapa yang memerintah dan bagaimana ia memperoleh otoritas tersebut.
Dalam kenyataannya memang teori politik yang dikembangkan oleh teoritisasi Sunni praktis terus berubah bersama dengan perubahan politik yang terjadi di dunia Islam. Hal yang paling ekstrim yang bisa dilihat adalah perubahan dari konsep khalifah pemimpin ideal yang menempatkan pemimpin, praktis sebagai orang yang dipilih oleh Allah dengan segala keunggulannya, hingga konsep imamah yang memberi jabatan kepemimpinan ummat kepada sekadar seseorang yang berhasil merebut kekuasaan (berkat keunggulan militernya). Sebelum dikembalikan kepada model idealis teosofis al-Farabi dan dibatasi hanya pada empat khalifah pertama (al-Khulafa al-Rasyidun), yang kembali ditawarkan sebagai alternatif.

3. Pemikiran Politik Syi'ah
Secara literal Syi'ah berarti “pengikut†, “pendukung†, “partai†, “kelompok†. Secara terminologis istilah ini merujuk kepada sebagian kaum muslimin yang dalam dimensi spiritual keagamaan dan juga politik membela keturunan Nabi Muhammad SAW dari garis keturunan Fatimah dan Ali bin Abi Thalib atau yang dikenal dengan istilah ahl al-bayt. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah Syi'ah dan ahl al-bayt ini dibaptiskan kepada sebagian kaum Muslim yang mempropagandakan dan mendukung kepemimpinan Ali bin Abi Thalib dan keturunannya.
Syi'ah adalah kelompok yang percaya bahwa hak untuk menjadi penerus Nabi hanya dimiliki oleh keluarganya dan mengikuti keluarga Nabi (ahl al-bayt) sebagai sumber inspirasi dan bimbingan untuk memahami petunjuk al-Qur’an yang dibawa oleh Nabi itu. Keluarga Nabi adalah saluran melalui mana ajaran dan barakah wahyu mencapai kaum Syi'ah.
Syi'ah sendiri dalam perkembangannya terbagi dalam beberapa sekte. Menurut Ahmad Amin, sekte Syi'ah terbagi dalam tiga kelompok, yaitu, Syi'ah Zaidiyah, Syi'ah Itsna Asy’ariah yang sering disebut Syi'ah Imamiyah (dengan Doktrin 12 Imam), dan Syi'ah Ismailiyah yang memiliki doktrin dan berakhir pada Imam Ismail Abd Ja’far al-Shadiq. Berbeda dengan Ahmad Amin, al-Syahrastani membagi sekte Syi'ah menjadi lima golongan, yaitu: Kaisaniyah, Zaidiyah, Imamiyah, Ghulat, dan Ismailiyah.
Dalam buku Ensiklopedi Islam, paham atau ajaran Syi'ah memiliki sejumlah doktrin penting yang terutama berkaitan dengan masalah Imamah, yang antara lain:
1. Ahlulbait (Ahl al-Bayt). Secara harfiah ahlulbait berarti keluarga atau kerabat dekat. Dalam sejarah Islam istilah tersebut khusus dimaksudkan kepada keluarga atau kerabat Nabi Muhammad SAW. Ada tiga pengertian ahlulbait; Pertama, mencakup istri-istri Nabi dan seluruh bani Hasyim; Kedua, hanya bani Hasyim; dan Ketiga, hanya terbatas pada Nabi sendiri, Ali, Fatimah, Hasan, Husein, dan Imam-imam dari keturunan Ali bin Abi Thalib. Dalam ajaran Syi'ah bentuk yang terakhirlah yang lebih popular.
2. Al-Bada’. Dari segi bahasa bada’ berarti tampak. Doktrin al-bada’ adalah keyakinan bahwa Allah SWT mampu mengubah sesuatu peraturan atau keputusan yang telah ditetapkan-Nya dengan peraturan atau keputusan baru. Menurut Syi'ah, perubahan keputusan Allah SWT itu bukan karena Allah baru mengetahui sebuah maslahat, yang sebelumnya tidak diketahui-Nya.
3. Asyura. Berasal dari kata ‘asyarah, yang artinya sepuluh. Maksudnya adalah hari kesepuluh dalam bulan Muharram yang diperingati kaum Syi'ah sebagai hari berkabung umum untuk memperingati wafatnya Imam Husein bin Ali dan keluarganya di tangan Yazid bin Muawiyyah pada tahun 61 H di Karbala Irak.
4. Mahdawiyyah. Mahdawiyyah berasal dari kata Mahdi, yang berarti keyakinan akan datangnya seorang juru selamat pada akhir zaman yang akan menyelamatkan kehidupan manusia di muka bumi ini. Juru selamat ini disebut Imam Mahdi.
5. Taqiyah (dissimulation) Dari segi bahasa, taqiyah berasal dari kata taqiya atau ittaqa’ yang artinya takut. Taqiyah adalah sikap berhati-hati demi menjaga keselamatan jiwa karena khawatir akan bahaya yang dapat menimpa dirinya. Dalam kehati-hatian ini terkandung sikap penyembunyian identitas dan ketidakterusterangan.
6. Marja’iyyah (sering disebut Marja’ Taqlid). Berasal dari kata marja’ yang artinya tempat kembalinya sesuatu, sedangkan dalam pengertian Syi'ah marja’ taqlid berarti “sumber rujukan†. Menurut Syi'ah Imamiyah, selama keghaiban Imam Mahdi, kepemimpinan umat terletak pada pundak para fukaha, baik dalam persoalan keagamaan maupun dalam urusan kemasyarakatan. Para fuqaha-lah yang seharusnya menjadi pucuk pimpinan masyarakat termasuk dalam persoalan kenegaraan atau politik. Doktrin marja’iyyah ini erat kaitannya dengan konsep wilayatul faqih (pemerintahan faqih)
7. Imamah (kepemimpinan). Imamah adalah keyakinan bahwa setelah Nabi Muhammad SAW wafat harus ada pemimpin-pemimpin Islam yang melanjutkan misi atau risalah Nabi. Dalam Syi'ah kepemimpinan ini mencakup persoalan keagamaan dan kemasyarakatan Imam bagi mereka adalah pemimpin agama sekaligus pemimpin masyarakat.
8. Doktrin-doktrin lain seperti, Ismah (menjaga), Raj’ah (pulang/ kembali), Tawassul (memohon), dan Tawali (mengangkat) atau Tabarri (menjauhkan diri).termasuk dalam doktrin-doktrin yang di anut oleh kaum Syi'ah.

Dari sekian banyak doktrin di atas, doktrin Imamah menempati kedudukan sentral dalam aspirasi politik Syi'ah. Doktrin itu antara lain: Pertama, tentang Imamah, yang menurut mereka merupakan salah satu rukun agama. Karenanya pemilihannya tidak boleh diserahkan kepada ummat, melainkan Nabi-lah yang menetapkan seseorang Imam dengan jelas. Kedua, Seorang Imam haruslah seorang maksum. Pengertian maksum ini menurut anggapan mereka yaitu seorang yang suci, terpelihara dari dosa besar dan dosa kecil, dan ia tidak boleh berbuat suatu kesalahan. Semua yang bersumber dari dirinya, berupa ucapan atau tindakan adalah hak dan benar belaka. Ketiga, kaum Syi'ah menganggap bahwa Ali ibn Abi Thalib adalah Imam yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Nabi sepeninggalnya dengan ketetapan nash yang jelas. Keempat, setiap Imam yang baru harus ditunjuk dan ditetapkan dengan nash oleh pendahulunya. Mereka berpegangan bahwa jabatan itu tidak dibenarkan pelaksanaannya di tangan ummat. Kelima, sekte-sekte Syi'ah bersepakat jabatan Imamah hanyalah hak Ali dan keturunannya. Dari kelima doktrin yang dipegang Syi'ah itu, jika ditelusuri secara mendalam, doktrin Imamah Inilah yang mewarnai Perjuangan mereka dalam melawan otoritas Sunni.
Bagi kaum Syi'ah, Ali Ibn Abi Thalib dan sebelas keturunannya (ahl al-bayt) adalah yang paling berhak menggantikan kedudukan Nabi. Hal ini, menurut seorang ulama Syi'ah, A. Syariffudin al-Musawi, antara lain ditandaskan dalam ucapan Imam Ali yang pernah mengatakan:

“Di manakah orang-orang yang mengaku bahwa merekalah dan bukannya kami (ahl al-bayt), yang dengan mantapnya menguasai ilmu? Semata-mata disebabkan kebohongan dan kedengkian mereka atas kami, karena Allah telah melimpahkan karunia-Nya atas kami dan menjauhkannya dari mereka? Memadukan kami dalam lindungan-Nya dan mengeluarkan mereka?! Dengan kami orang mendapat petunjuk, dan dengan kami dihilangkan kebodohan. Kepemimpinan (imamah) haruslah diserahkan pada Imam dari Bani Hasyim di antara Quraisy. Tidaklah ia pantas bagi selain mereka dan tidaklah pantas para pemimpin (Imam) kecuali yang berasal dari mereka.

Berbeda dengan kaum Sunni, kalangan Syi'ah menganggap bahwa masalah kepemimpinan ummat adalah masalah yang terlalu vital untuk diserahkan kepada musyawarah manusia-manusia bisa, yang bisa saja memilih orang yang salah untuk kedudukan tersebut, dan karenanya bertentangan dengan tujuan wahyu ilahi. Adapun paradigma pemikiran politik yang dianut oleh kalangan Syi'ah memandang bahwa negara atau kepemimpinan ummat yang relevan disebut imamah, adalah lembaga keagamaan dan mempunyai fungsi keagamaan.

Senin, 29 Maret 2010

FILSAFAT PLATO

Plato dilahirkan di Athena pada tahun 427 SM dan meninggal di sana pada tahun 347 SM. Dalam usia 80 tahun. Ia berasal dari keluarga Aristokasi yang turun temurun memegang peranan penting dalam politik Athena. Iapun bercita-cita sejak mudanya untuk menjadi orang negara. Tetapi perkembangan politik di masanya tidak memberi kesempatan padanya untuk mengikuti jalan hidup yang diingininya itu.
Namanya bermula ialah Aristokles. Plato namanya kemudian yang diberikan oleh gurunya bermain senam. Ia memperoleh nama baru itu berhubung dengan bahunya yang lebar. Sepadan dengan badanya yang tinggi dan tegap. Raut muikanya, potongan tubuhnya serta parasnya yang elok bersesuaian benar dengan ciptaan klasik tentang manusia yang cantik. Dalam tubuh yang besar dan sehat itu bersarang pula pikiran yang dalam dan menembus. Pandangan matanya menunjukkan seolah-olah ia mau mengisi dunia yang lahir ini dengan cita-citanya.

Pada masa kanak-kanaknya pelajaran filosofi mula-mula diperolehnya dari kratylos. Kratylos adalah murid Herakleytos yang mengajarkan “semuanya berlalu” seperti air. Rupanya ajaran seperti itu tidak hinggap dalam kalbu anak aristrokat yang terpengaruh oleh tradisi keluarganya. Justru yang paling berpengaruh adalah ajaran Ariston dan ibunya periktione Pada umur 20 tahun Plato mulai mengikuti pelajaran Sokrates. Ia menjadi murid Sokrates yang paling setia. Bahkan dalam segala karangannya yang selalu berbentuk dialok, Plato selalu menempatkan Sokrates sebagai mulut ajaranya. Walaupun apa yang diajarkanya itu sudah jauh dari pendapat gurunya tersebut.
Tak lama sesudah Sokrates meninggal, Plato meninggalkan Athena dan mulai mengembara selama dua belas tahun, ya’ni tahun 399 SM-387 SM. Awal pengembaraanya adalah di Magara, ke Kyrena, kemudian ke Italia selatan dan terus ke Sirakursadi pulau Sisilia. Di Sisilia inilah ia bertemu dengan seorang penguasa tiranyang bernama Dionysios. Niat baik Plato yang ingin menyadarkanya lewat ajaran filsafat malah dituduh membahayakan bagi kerajaan sehingga Plato ditangkap dan dijual sebagai budak. Peristiwa ini diketahui oleh para pengikut dan murid Plato. Mereka mengumpulkan uang untuk menebus Plato dan membelikan sebidang tanah yang kemudian dijadikan sebuah lembaga pendidikan dengan nama “Akademia”. Di situlah Plato mulai mengajarkan ajaran filsafatnya sejak umur 40 tahun sampai meninggalnya dalam usia 80 tahun. Plato meninggal pada waktu menghadiri acara perjamuan malam pernikahan salah satu muridnya. Padahal Plato sendiri tidak pernah kawin dan tidak mempunyai anak

BUAH TANGAN PLATO

Tulisan Plato yang kebanyakan berbentuk dialog berjumlah 34 buah. Selain itu juga ada tulisan-tulisanya dalam bentuk puisi dan surat. Waktu karanganya tidak diketahui. Semuanya ditulis dalammasa lebih dari setengah abad. Adapun urutan tulisan dialognya dapat dibagi pada empat masa yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masa-masa itu adalah sebagai berikut:

1. Karangan yang ditulis pada masa mudanya. Antara lain: Apologie, Kriton, Ion, Protagoras, Laches, Politeia buku I, Lysis, Charmides, dan Euthyphron. Buku-buku ini berkisar pada pembentukan pengertian dalam daerah etik. Dalam buku ini juga tidak ditemukan pemikiranPlato dengan corak filosofinya, akan tetapi Plato hanya berpegang pada pendirian gurunya Sokrates.

2. Masa peralihan, disebut juga masa magara, karena waktu itu Plato berada di Magara. Buah karyanya antara laian: Gorgias, Kratylos, Menon, Hippias, dan beberapa lainya. Yang dibicarakan didalamnya adalah tentang politik dan pandangan hidup. Di masa ini sudah terbayang perkembangan pikiran Plato yang keluar dari garis Sokrates.
3. Masa pematangan, karyanya yang paling terkenal sampai sekarang antara lain: Phaidros, Symposion, Phaidon, dan Pholiteia (Republik) buku II-X. pokok ajaranya adalah tentang idea

4. Karangan yang ditulis pada masa tua, antara lain: Theaitetos, Parmenidas, Sophitos, Polotikos, Philibos, Timaios, Kritias dan Nomoi.

Tentang Idea

Idea adalah intisari ajaran filsafat Plato . Ajaran ini sangat sulit memahamkanya. Hal ini dikarenakan paham ini selalu berkembang. Berawal dari sebagai teori logika yang kemudian meluas menjadi pandangan hidup. Sebagai titik tolak pemikiran filsafatnya, ia mencoba menyelesaikan permasalahan Heracleitos (mana yang benar-benar yang berubah) dan Parmenides (yang tetap) . Mana yang benar anatar pengetahuan yang lewat akal atau yang lewat pengalaman. Sebagai contoh, terdapat banyak segitiga yang bentuknya berlainan menurut pengetahuan indra atau pengetahuan pengalaman, tetapi dalam ide atau pikiran bentuk segitiga tersebut hanya satu dan tetap.
Untuk menyelesaikan permasalahan di atas, Plato menerangkan bahwa manusia itu sesungguhnya berada dalam dua dunia, yaitu dunia pengalaman yang tidak bersifat tetap, bermacam-macam dan berubah dengan dunia ide yang tetap, satu macam dan tidak berubah. Dunia pengalaman merupakan bayang-bayang dari dunia ide sedangkan dunia ide merupakan dunia yang sesungguhnya, yaitu dunia realitas. Dunia inilah yang menjadi “model” dunia pengalaman. Dengan demikian, dunia yang sesungguhnya atau dunia realitas itu adalah dunia ide.

Contoh lain, kalau kita melihat seekor kuda yang bagus atau seorang perempuan cantik, penglihatan itu hanya mengingatkan dalam keinsafan kitapengertian bagus yang sebenarnyayang tidak seluruhnya tergambar tergambar pada kuda yang bagus itu atau pada wanita yang cantik. Pengertian bagus yang sebenarnya bukanlah pula kumpulan segala yang bagus yang kelihatan pada benda-benda. Terhadap segala yang dipandang itu idea merupakan suatu ideal, cita-cita. Bangunan yang tampak denagn pandangan tidak lain daripada tiruan akan gambaran yang tidak sempurna daripada bangunan yang sebenarnya dalam pengertian. Ia serupa tetapi tidak sama.
Pendapat ini diteruskan oleh Plato ke dalam daerah filosofi bahasa. Kata-kata tidak pernah mengambarkan pengertian yang sebenarnya. Ambil misalnya pembicaraan antar duaorang . Apa sebab mereka saling mengerti? Bagaimana pendapat mereka tentang suatu pengertian bisa serupa atau berbeda? Kata tak lain daripada bunyi. Bagaimana kata itu bisa mempunyai arti? Pendengaran bunyi kata itu tidak menentukan maksud kata yang terdengar itu. Kata-kata sebagai bunyi hanya merupakan sebuah symbol daripada sesuatunya yang terletak di belakangnya. Kata itu hanya mengingatkan dalam keinsafan kita bahwa ada yang bersembunyi dibelakangnya. Hanya pikiran dapat menangkap logika yang tepat daripada hubungan kata-kata itu. Berpikir dan mengalami adalah dua macam jalan yang berbeda untuk memperoleh pengetahuan. Pengetahuan yang dicapai dengan berfikir lebih tinggi nilainya dari pengetahuan yang diperoleh dari pengalaman.
Ajaran ide ini berhasil menjembatani permasalahan Heracleitos dan Parmenides. Plato mengemukakan bahwa pemikiran herakleitos itu benar tetapi hanya pada dunia pengalaman. Sebaliknya, pendapat Parmenides juga benar, tetapi hanya berlaku pada dunia ide yang hanya bisa dipikirkan dalam akal. Dibandingkan dengan gurunya, sokrates, Plato telah maju selangkah dalam pemikiranya. Sokrates baru sampai pada pemikiran tentang sesuatu yang umum dan merupakan hakikat suatu realitas, tetapiPlato telah mengembangkanya dengan pemikiran bahwa hakikat suatu realitas itu bukan “yang umum”, tetapi ynag mempunyai kenyataan yang terpisahdari sesuatu yang berada secara kongkret, yaitu ide. Dunia ide inilah yang hanya dapat dipikirkan dan diketahui oleh akal.

ETIK PLATO
Etik Plato sama dengan pandangan Sokrates, dimana etik bersifat intelektuil dan rasionil.. Dasar ajaranya ialah mencapai budi baik. Budi ialah tahu.Orang yang berpengetahuan dengan sendirinya berbudi baik. Sebab itu sempurnakanlah pengetahuan dengan pengetahuan.
Etik Plato bersendi pada ajaranya tentang idea. Dualisme dunia dalam teori pengetahuan diteruskanya ke dalam praktek hidup. Oleh karena kemauan seorang bergantung kepada pendapatnya. MenurutPlato, budi dibagi kedalam dua bagian yaitu:
1. Budi filosofi yang timbul dari pengetahuan dan pengertian.
2. Budi biasa yang terbawa oleh kebiasaan orang banyak. Sikap hidup yang dipakai tidak terbit dari keyakinan, melainkan disesuaikan kepada moral orang banyak dalam hidup sehari-hari.

Adapun konsep idea adalah adalah bahwa tujuan hidup manusia adalah hidup yang baik (eudaimonia atau well-being) . Akan tetapi, untuk hidup yang baik tidak mungkin dilakukan tanpa di dalam polis (negara). Alasanya, karena manusia menurut kodratnya merupakan makhluk social dan kodratnya di dalam polis (Negara). Maka, untuk hidup yang baik, dituntuk adanya Negara yang baik. Sebaliknya, polis (Negara)yang jelek dan buruk tidak mungkin menjadiksn warganya hidup dengan baik.
Menurut Plato, di dalam Negara ideal terdapat tiga golongan berikut:

1. Golongan yang tertinggi, terdiri dari orang-orang yang memerintah (para penjaga, para filsuf).

2. Golongan pembantu, terdiri dari prajurit, yang bertugas untuk menjaga keamanan Negara dan menjaga ketaatan para warganya.

3. Golongan rakyat biasa, terdiri dari petani, pedagang, tukang, yang bertugas untuk memikul ekonomi Negara (polis) Tugas negarawan adalah menciptakan keselarasan antara semua keahlian dalam Negara sehingga mewujudkan keseluruhan yang harmonis. Bentuk pemerintahan harus disesuaikan dengan keadaan yang nyata. Apabila suatu Negara sudah mempunyai Undang-Undang Dasar, bentuk pemerintahan yang paling tepat adalah monarki. Bentuk pemerintahan yang aristokrasi dianggap kurang tepat dan pemerintahan terburuk adalah demokrasi. Sementara itu, apabila Negara belum mempunyai Undang-Undang dasar, maka bentuk pemerintahan yang tepat adalah demokrasi, dan yang paling buruk adalah monarki. Konsep tentang Negara ini tertera dalam politeia (tata negara).